KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pajak PT Bhakti Investama
Senin, 30 Juli 2012 – 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Ini dilakukan penyidik untuk melengkapi hasil reka ulang di sebuah Cafe di MNC Tower pekan lalu. Seperti diketahui, dalam dalam kasus dugaan korupsi suap pajak PT Bhakti Investama ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Tommy dan James. Serta menyita uang Rp280 juta yang diduga sebagai suap untuk pengurusan restitusi pajak PT BI senilai Rp3,4 miliar.
Di antaranya IR Nina Juniarsih selaku Kasi Pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Wonocolo. Rizal Rahmat Hidayat, pejabat Account Representative KPP Pratama Wonocolo. Syaifullah dan Ferry Syarifuddin sebagai PNS Ditjen Pajak, Hani Masrokim PNS Pajak Pratama PMB.
Penyidik juga memeriksa dua tersangka kasus ini, yakni James Gunarjo Budiharjo Swasta dan Tommy Hindratno, PNS Ditjen Pajak. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPK dugaan suap restitusi pajak," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Ini dilakukan penyidik
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah