KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak
Selasa, 28 Oktober 2014 – 10:33 WIB

KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019, Ade Komarudin, Selasa (28/10). Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting