KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak

KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak
KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI 2014-2019, Ade Komarudin, Selasa (28/10). Dia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News