KPK Periksa Anang dan Belasan PNS Nganjuk

KPK Periksa Anang dan Belasan PNS Nganjuk
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kamis (26/10/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, NGANJUK - KPK kembali memanggil belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Tidak hanya para PNS itu, pensiunan juga turut dimintai keterangan.

KPK masih menggunakan Gedung Bahra Makota Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan terhadap belasan ASN tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi serta kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman.

Menurut Anang, mantan Staf Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk mengaku mendapat panggilan KPK.

Namun, Anang tidak tahu pasti materi pemanggilan.

"Saya hanya diminta untuk datang memenuhi panggilan KPK," kata Anang.

Sementara itu, Ahmad Zakin, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk mengatakan pemanggilan KPK ini sudah beberapa kali.

Pemeriksaan KPK berkaitan dengan kasus gratifikasi serta kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News