Brankas Bupati Nganjuk Dibuka Bareskrim dan KPK, Isinya?

Brankas Bupati Nganjuk Dibuka Bareskrim dan KPK, Isinya?
Wartawan mengambil gambar ruangan yang disegel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terkait jual-beli jabatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Salah satu yang disita berasal dari brankas milik Novi Rahman.

"Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Novi Rahman mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Di level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu, sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus.

Eks Kabaharkam Polri itu menengarai ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Dia menyebut para perangkat desa di Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.

Selain Novi, Bareskrim menetapkan enam tersangka lain, yaitu Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri membuka brankas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Sejumlah uang disita dalam penggeledahan itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News