Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari kasus itu, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya, memiliki peran yang berbeda.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).

Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.

"Pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Kemudian yang kedua ada tersangka DR yang merupakan Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, dan juga HY Camat Berbek.

"Ada BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro," terang Argo.

Para camat dan mantan camat itu diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.

Polri mengungkapkan peran-peran dari tujuh tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News