Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari kasus itu, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya, memiliki peran yang berbeda.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).
Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.
"Pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Kemudian yang kedua ada tersangka DR yang merupakan Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, dan juga HY Camat Berbek.
"Ada BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro," terang Argo.
Para camat dan mantan camat itu diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.
Polri mengungkapkan peran-peran dari tujuh tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance