KPK Periksa Antasari di Tahanan
Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro
Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB

KPK Periksa Antasari di Tahanan
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus suap itu dari penyidik Polri. "Secara formal kami belum menerima SPDP. Tapi, garis besarnya dan gambaran sudah ada," kata Hendarman.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak berkomentar tentang keterlibatan Eddy Soemarsono. Tapi, dia memerintahkan jajaran pengawasan untuk mempelajari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Irwan Nasution. "Kalau itu terjadi, saya perintahkan pengawasan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kode etik," jelasnya,
Sebelumnya, terungkap bahwa pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro) dan Eddy Soemarsono berlangsung di ruang kerja jaksa Irwan Nasution. Namun, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan, pertemuan itu terjadi secara kebetulan atau tanpa disengaja. Pertemuan itu terjadi sekitar Agustus-September 2008. (git/fal/dwi)
JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo