KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo

KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap  pimpinan KPK, Senin (27/12). Ary sudah datang ke KPK sekitar pukul 10.45 Wib, diantar petugas KPK menggunakan mobil tahanan.

Begitu keluar mobil, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada wartawan. Pria berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans itu hanya melempar senyum seraya bergegas memasuki Gedung KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK  menahan Ary Muladi, Kamis (9/12) sore. Sejak itu, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu ditahan di Rutan Salemba. Ary sebelumnya sempat melaksanakan aksi tutup mulut di depan penyidik saat diperiksa.

Pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Soalnya, kata Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap  pimpinan KPK, Senin (27/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News