Usul Pemilihan Secara Terbuka
Senin, 27 Desember 2010 – 07:59 WIB
JAKARTA --Hari ini (27/12) rencananya tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) memilih ketua dan wakil ketua. Sejumlah kalangan mengusulkan agar pemilihan tersebut digelar secara terbuka.
"Ini menghindari kesepakatan politis yang bisa saja terjadi di internal KY. Sebaiknya digelar secara terbuka seperti dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Jakarta kemarin (26/12).
Zainal khawatir, jika pemilihan dilakukan tertutup, partai politik akan berupaya mempengaruhi. Apalagi, posisi KY sebagai pengawas hakim sangat mungkin bisa menekan para pengadil agar memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus tertentu.
Selain itu, pemilihan terbuka diharapkan menjamin integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap KY. "Yang jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY tidak melarang pemilihan tersebut digelar secara terbuka," ujarnya
JAKARTA --Hari ini (27/12) rencananya tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) memilih ketua dan wakil ketua. Sejumlah kalangan mengusulkan agar pemilihan
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah