Usul Pemilihan Secara Terbuka

Usul Pemilihan Secara Terbuka
HINDARI PEMBUSUKAN KY : Dari kanan Praktisi Hukum, Taufik Basari, Aktifis ICW, Emerson Juntho, Mantan Hakim Agung, Arbidjoto dan Akademis UGM, Zainal Arifin Mochtar saat memberikan keterangan konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan, Selamatkan Komisi Yudisial, hindari 'pembusukan' dari dalam dan pengkooptasian oleh kepentingan pragmatis elit politik tertentu di Jakarta Pusat, Minggu, (26/12). FOTO : DWI PAMBUDO/RM
JAKARTA --Hari ini (27/12) rencananya tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) memilih ketua dan wakil ketua. Sejumlah kalangan mengusulkan agar pemilihan tersebut digelar secara terbuka.

"Ini menghindari kesepakatan politis yang bisa saja terjadi di internal KY. Sebaiknya digelar secara terbuka seperti dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Jakarta kemarin (26/12).

Zainal khawatir, jika pemilihan dilakukan tertutup, partai politik akan berupaya mempengaruhi. Apalagi, posisi KY sebagai pengawas hakim sangat mungkin bisa menekan para pengadil agar memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus tertentu.

Selain itu, pemilihan terbuka diharapkan menjamin integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap KY. "Yang jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY tidak melarang pemilihan tersebut digelar secara terbuka," ujarnya

JAKARTA --Hari ini (27/12) rencananya tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) memilih ketua dan wakil ketua. Sejumlah kalangan mengusulkan agar pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News