KPK Periksa Bang Ipul di Kasus Suap Panitera

KPK Periksa Bang Ipul di Kasus Suap Panitera
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil.

Duda Dewi Perssik itu akan diperiksa sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"SJM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).

Saipul ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman menyuap Rohadi.

Suap itu untuk pengurusan perkara pencabulan pria di bawah umur yang menjerat Saipul yang disidangkan PN Jakut.

Rohadi diduga menjanjikan hukuman ringan untuk Saipul dan mengatur komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Penyidik tidak hanya memanggil Saipul. Advokat Nazaruddin Lubis yang pernah menjadi pengacara Saipul juga dipanggil penyidik.

"Nazaruddin akan diperiksa untuk tersangka SJM," kata Febri. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News