KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kasus Saipul Jamil

KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi. Juru Bicara KPK Febri Dinsyah mengatakan, pemanggilan atas Rina terkait penyidikan kasus suap pengaturan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Menurut Febri, penyidik KPK memeriksa Rina hari ini (11/1) sebagai saksi untuk Saipul yang menjadi tersangka suap ke Rohadi semasa masih menjadi panitera PN Jakut. "Dia (Rina, red) akan diperiksa untuk tersangka SJM," kata Febri.

Selain Rina, penyidik juga memanggil seorang pengacara bernama Nazaruddin Lubis. Nazaruddin juga akan diperiksa untuk tersangka Saipul Jamil. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menangkap kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah, dua pengacara bernama Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, serta Rohadi.

OTT itu terkait suap dari Samsul ke Rohadi. Motif suap itu untuk mengatur perkara dan vonis bagi Saipul yang diadili karena mencabuli bocah laki-laki di bawah umur. 

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan jejak Saipul Jamil. Saipul yang sudah dibui karena mencabuli anak-anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi. Juru Bicara KPK Febri Dinsyah mengatakan,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News