KPK Periksa Bekas Ajudan Bonaran Situmeang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Daniel Situmeang yang merupakan mantan ajudan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang, Senin (12/1). Daniel diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah.
"Daniel Situmeang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/1).
Priharsa menyatakan Daniel dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.
Hetbin Pasaribu pernah dihubungi oleh Bonaran. Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel ke BNI Rawamangun mengambil uang Rp 1 miliar. Menurut Hetbin, uang tersebut langsung diantarkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Daniel Situmeang yang merupakan mantan ajudan Bupati Tapanuli Tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah