KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan untuk Jero Wacik

KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan untuk Jero Wacik
KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan untuk Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, Jumat (12/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar bagi kepentingan pribadi di Kementerian ESDM selama 2011-2013 yang menjerat Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9).

Selain Rida, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM Dwi Hardhono, dan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. 

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.

Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.(gil/jpnn)‎


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News