KPK Periksa Dirut PT The Master Steel
Senin, 20 Mei 2013 – 12:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Senin (20/5). Diah akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel, yang menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kantor Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqishra, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (20/5).
Baca Juga:
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Eko dan Dian dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (16/5). Pun demikian dengan dua Manager PT Master Steel, Teddy Muliawan dan Effendi Kumala juga sudah ditahan KPK. Dalam OTT di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang 300 ribu dollar Singapura dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai barang bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Senin (20/5). Diah akan digarap sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia