KPK Periksa Dua Pegawai Kemenag terkait Kasus Haji

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama yakni Andri Alphen dan Tri Budi. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Andri Alphen dan Tri Budi diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Usuf Ismail dan tiga orang pihak swasta yakni Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin serta Yayat Hidayat Majid.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama yakni Andri Alphen dan Tri Budi. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting