KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong

KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.

Hari ini (23/5), komisi antirasuah itu memanggil enam orang saksi dalam kasus yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keenam saksi adalah Heldi (pegawai swasta), Imam Bastari (Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Wapres), Darwin Salim (konsultan PT Astragraphia), Mayus Bangun (karyawan PT Astragraphia), Mahmud Toha Siregar (auditor madya BPKP), serta seorang ibu rumah tangga bernama Ami Sayami.

"Enam orang saksi dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua Fraksi Golkar DPR periode 2009-2014. Dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman san Sugiharto, nama Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News