KPK Periksa Gubernur Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Selain Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalil Rakhman alias Kholil yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, Priharsa mengatakan, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," tandasnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini