KPK Periksa Hotma Sitompul
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa pengacara Hotma Sitompul, Rabu (28/8).
Pengacara senior itu akan digarap sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung atas terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Dia akan digarap untuk tersangka pengacara Mario C Bernardio dan pegawai MA, Djodi Supratman.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MCB dan DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/8) pagi.
Tak hanya itu Mario dan Djodi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa Nurhasanah alias Nungky, yang merupakan pengacara di kantor Hotma Sitompul and Associate.
Dalam perkara ini KPK menyita uang berjumlah R 128 juta, masing-masing ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta. Djodi dan Mario sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa pengacara Hotma Sitompul, Rabu (28/8). Pengacara senior itu akan digarap sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali