KPK Periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkaranya di Mahkamah Agung. Ia akan diperika untuk tersangka pengacara, Mario C Bernardio dan pegawai MA, Djodi Supratman.
"Diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).
Selain Hutomo, KPK juga memanggil Advokat, Bonardo PH Sinaga, seorang jaksa, Tamalia Roza dan kurir PT Grand Wahana Indonesia, Supriyono.
Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi