KPK Periksa Jiwon Kim Terkait Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis, Riau dengan skema tahun jamak periode 2013-2015.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah itu yakni dari pihak swasta atas nama Jiwon Kim, Silvana, dan Linda Hartini Setiabudi.
Mereka bakal dimintai keterangan terkait tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Handoko bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, Jumat (5/2).
Perkara ini diawali dengan adanya empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013-2015 di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun.
Handoko diduga bermain dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaannya yang telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.
Sementara Melia diduga berperan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang terhadap beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis.
Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Jumat (26/3).
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar