KPK Periksa Kepala BPBD Biak

KPK Periksa Kepala BPBD Biak
KPK Periksa Kepala BPBD Biak

Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak, Yunus Saflembolo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News