KPK Periksa Ketua DPRD Riau
Kasus Suap Revisi Perda PON Riau
Senin, 01 April 2013 – 11:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PON Riau. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/4).
Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi Johar. Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Baca Juga:
Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Umum I KONI Riau Yuherman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- 2 Warga Tenggelam di Ciliwung, Basarnas Jakarta Bergerak Melakukan Pencarian
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI