KPK Periksa Mantan Menlu
Selasa, 18 Desember 2012 – 10:42 WIB
KPK juga menduga ia menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Sudjanan dalam hal ini diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar.(flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah