KPK Periksa Mantan Menlu

KPK Periksa Mantan Menlu
KPK Periksa Mantan Menlu
KPK juga menduga ia menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Sudjanan dalam hal ini  diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar.(flo/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda hari ini, Selasa (18/12). Ia dipanggil sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News