KPK Periksa Nazar dalam Kasus Hambalang

KPK Periksa Nazar dalam Kasus Hambalang
KPK Periksa Nazar dalam Kasus Hambalang
Selama dua jam lebih Nazaruddin diperiksa para penyelidik. Akhirnya sekitar pukul 16.30, suami Neneng Sri Wahyuni itu keluar. Kepada para wartawan dia menerangkan sudah memberikan semua keterangan seputar proyek Hambalang secara rinci kepada para penyelidik. "Saya menceritakan semua peran mas Anas (Anas Urbaningrum), Angelina Sondakh, Mirwan Amir (anggota Banggar). Saya juga membeberkan tentang pertemuan-pertemuan mereka," katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan peran politisi Demokrat Ignatius Mulyono. Katanya, Ignatius merupakan perantara antara Anas dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto agar persoalan lahan dalam proyek itu dapat berjalan dengan mulus. Seperti yang diketahui, Nazaruddin selalu menyatakan bahwa Anas merupakan penikmat uang yang diberikan PT Adhi Karya selaku pemenang proyek Hambalang.

Bahkan kemarin, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nazaruddin membeberkan bukti-bukti keterlibatan Anas. Misalnya, Nazaruddin menunjukkan foto copy-an kwitansi pengeluaran dana dengan total nilai USD 6,9 Juta, yang terbagi dalam 16 kwitansi bukti kas keluar yang merupakan uang pelicin yang dibagikan kepada sekitar 325 DPC Partai Demokrat menjelang pemilihan ketum.

Uang, kata Nazaruddin, ini semuanya bersumber dari proyek Hambalang, yang diambil dari PT Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang. Dalam surat kopian tersebut, tercatat bahwa ada pihak yang menerima uang USD 10 ribu hingga USD 20 ribu. Nah, pembagiannya sendiri dilakukan oleh Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News