KPK Periksa Pegawai SKK Migas Pemberi Uang Ke Rudi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumeser. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Gerhard Rumeser) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Selain Gerhard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas, Hardiono. "Dia (Hardiono) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam dakwaan mantan Kepala SKK, Rudi Rubiandini, Gerhard disebut memberikan uang USD 150 ribu kepada Rudi pada awal bulan Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono. Selain duit USD 150 ribu, Gerhard juga memberikan uang USD 200 ribu pada Rudi.
KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumeser. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal