KPK Periksa Petrus Salestinus di Kasus Rohadi

KPK Periksa Petrus Salestinus di Kasus Rohadi
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Petrus Salestinus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10). Petrus akan digarap sebagai saksi gratifikasi dan pencucian uang tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

"Dia diperiksa untuk tersangka R," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (7/10). 

Selain Petrus, penyidik juga memanggil pengusaha Iwan Muliana Samosir, Dody Permana dan Victor Uly Silitonga. "Mereka juga diperiksa untuk R," kata Yuyuk. 

Rohadi dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. 

Belakangan KPK menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan pengacara Kasman Sangaji. Dari penangkapan KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. 

Rohadi pun ditetapkan juga sebagai tersangka gratifikasi. Belakangan KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset diduga hasil pencucian uang Rohadi sudah disita penyidik komisi antirasuah. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Petrus Salestinus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10). Petrus akan digarap sebagai saksi gratifikasi dan pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News