KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias

KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias
KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Rabu (1/12), ada tiga saksi yang dimintai keterangan.

Berdasarkan rilis resmi Bagian Humas KPK, ketiga saksi itu adalah Dedy Suardy dari swasta dan  Amran dari inspektorat Pemkab Langkat. Satu lagi, saksi yang sudah menjadi langganan KPK, yakni mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga.

Penyidik KPK juga mulai melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Nias senilai Rp9,4 miliar, dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Syamsul Maarif, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dudhyandono, asisten bencana alam kementrian koordinator kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Selasa (30/11), lima saksi kasus Langkat dimintai keteranga. Kelima saksi itu adalah Syarifudin Basyir dan Sama Mesa, keduanya mantan anggota DPRD Langkat. Tiga yang lain adalah Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Syahrial, dan Supriyadi dari swasta. Terakhir, lagi-lagi mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga juga dikorek keterangannya.

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Rabu (1/12), ada tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News