Polri Minta Interpol Buru WN India Pemicu Rusuh SARA
Kamis, 02 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA — Polisi masih kesulitan mencari Prabakaran, warga negara (WN) India tersangka kasus kerusuhan PT Drydocks, Tanjung Guncang, Batam, Kepulauan Riau yang melarikan diri. Pasalnya, meski berkas perkara kasus kerusuhan antara pekerja lokal dengan pekerja asing pada 22 April 2010 itu telah rampung, namun Prabakaran yang menjadi tersangka belum bisa diserahkan ke kejaksaan. "Tersangka tidak ditahan sesuai dengan pasal 21 KUHP dan untuk menjaga agar tersangka tidak keluar dari Batam paspor tersangka oleh PT Drydocks diserahkan ke Polres Barelang dan selanjutnya dititipkan ke Imigrasi," tambah Iskandar.
Karena itulah polisi meminta bantuan ke NCB Interpol untuk menangkap Prabaharan. "Kita sudah mencekal, kita meminta Red Notice ke NCB Interpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol0 Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Sebelumnya Prabakaran dijerat dengan pasal 156 junto 310 KUHP tentang penghinaan dan permusuhan serta perbuatan tidak menyenangkan. Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka Prabakaran yang sudah berstatus tersangka itu tidak ditahan polisi.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi masih kesulitan mencari Prabakaran, warga negara (WN) India tersangka kasus kerusuhan PT Drydocks, Tanjung Guncang, Batam,
BERITA TERKAIT
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan