Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak

Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam satu daerah mesti dalam serumpun atau bidang kerjanya sama. Demikian ditegaskan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (1/12).

Dalam RUU Pokok Kepegawaian, jelasnya, seorang pegawai yang akan dimutasi misalnya dari daerah ke pusat, harus atas koordinasi masing-masing pejabat. Contohnya, PNS di Pemkot Manado ingin pindah ke Pemprov DKI Jakarta, harus seizin walikota Manado serta Gubernur DKI Jakarta. Jika hanya dapat persetujuan satu kepala daerah saja, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan.

"Ya tidak bisa kalau hanya satu pihak saja yang setuju. Harus kedua-duanya agar penempatan PNS-nya jelas. Karena begitu mutasi terjadi, ada pelimpahan tanggung jawab pemda terutama soal penggajian," bebernya. Mengenai masalah mutasi PNS antar daerah ini, menurut Ramli, akan dibahas Menneg PAN&RB EE Mangindaan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lantas bagaimana dengan mutasi anta instansi di satu daerah yang sama? Ramli mengatakan bisa dilakukan jika PNS-nya sudah bekerja dua sampai lima tahun. Perpindahannya pun harus dalam instansi yang serumpun.

JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News