Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Rabu, 01 Desember 2010 – 23:56 WIB
Ramli mencontohkan guru yang ingin pindah ke Diknas bisa tapi harus dua sampai lima tahun bertugas. Sedangkan bila seorang guru ingin pindah ke bagian keuangan, tidak akan diizinkan karena berbeda rumpun. "Ini namanya sesuai kompetensi. Penempatan PNS harus sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya," terangnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas daerah harus seizin dan mendapat persetujuan dua kepala daerah terkait. Sedangkan mutasi di dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi