Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat

Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat
Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat
JAKARTA--Salah satu isu yang diangkat dalam RUU Pokok Kepegawaian adalah tentang pengangkatan dalam jabatan struktural. Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, selama ini pengangkatan pejabat struktural belum didasarkan pada nilai-nilai objektifitas, akuntabilitas, dan kompetisi yang sehat.Yang mengemuka justru unsur subjektifitas.

Parahnya, kondisi ini diwarnai dengan kepentingan politis sehingga mendorong terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Ini yang akan kita godok dalam RUU Pokok Kepegawaian. Kan aneh seorang guru diangkat menjadi kadis pariwisata hanya karena kepala daerahnya punya hutang budi," kata Ramli kepada JPNN di Jakarta, Rabu (1/12).

Tindakan kepala daerah yang notabene merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini membuat sistem organisasi dan jenjang karir pegawai daerah jadi kacau balau. Kondisi ini diakuinya sudah lama terjadi namun sulit diberantas karena kewenangan PPK sangat besar. Untuk mengatasi masalah tersebut, jelas Ramli, pemerintah akan merumuskan kebijakan dalam RUU Pokok Kepegawaian mengenai pengangkatan dalam jabatan.

Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat struktural harus melalui beberapa tahapan. Antara lain, dilihat apakah sesuai standar kompetensi jabatan struktural, lantas mengikuti proses penyaringan (assesment center), lantas yang lolos menjalani fit and proper test. (esy/jpnn)

JAKARTA--Salah satu isu yang diangkat dalam RUU Pokok Kepegawaian adalah tentang pengangkatan dalam jabatan struktural. Menurut Deputi SDM bidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News