KPK Periksa Sekda Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Muhadi sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.25 WIB. Ia mengaku diperiksa dalam kasus Alkes Banten sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Selain Muhadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi, pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi.
Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan