KPK Periksa Staf Gubernur Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Jumat (7/3).
Perempuan yang akrab disapa Iim ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Atut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3).
Bersama Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Golkar Provinsi Banten, Ulum. "Dia (Ulum) diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akil, Susi, dan Wawan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Jumat (7/3). Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri