KPK Periksa Ulang Broker Bansos Covid-19 Nuzulia Nasution

KPK Periksa Ulang Broker Bansos Covid-19 Nuzulia Nasution
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali broker bantuan sosial Covid-19 dari PT Tiga Pilar, Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diagendakan diperiksa KPK pada Senin (25/1).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa Nuzulia untuk mendalami tersangka Juliari P Barubara (JPB) yang juga eks Menteri Sosial.

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P.Batu Bara)," kata Ali dalam keterangan yang diterima.

Selain Nuzulia, KPK juga mengagendakan seorang Aparatur Sipil Negara bernama Victorius Saut H.S sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyoni.

Sebelumnya, penyidik KPK rampung memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

Nuzulia diperiksa pada Senin (28/1). Pemeriksaan Nuzulia dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Di mana Nuzulia sebagai broker PT Tiga Pilar, yang merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mengusut kasus rasuah pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. Kini, broker bansos Covid-19 diperiksa ulang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News