KPK Perpanjang Masa Penahanan Emir Moeis

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Izedrik Emir Moeis. Hal itu diungkapkan Politisi PDI Perjuangan ini usai berada di dalam gedung sekitar satu jam.
"Cuma tandatangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir Moeis di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Meski begitu, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang menjeratnya. Emir meminta agar hal itu ditanyakan kepada penyidik lembaga antikorupsi itu. "Masih gitu-gitulah tanya penyidik saja," kata mantan Ketua Komisi XI DPR itu.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan soal perpanjangan penahanan terhadap Emir. "Benar, Emir diperpanjang penahannya 30 hari," kata Johan.
Seperti diketahui, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar terkait proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. Emir ditahan di Rumah Tahanan Guntur.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa