KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah masa penahanan tahap pertama selama 20 tuntas, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP 2011 itu kembali ditahan untuk 40 hari ke depan. "Penahanan S diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (7/11).
Karenanya Sugiharto hari ini kembali dibawa ke KPK untuk menandatangani berita acara penahanan. Tiba di KPK sekitar pukul 14.15, Sugiharto sudah keluar dari gedung antirasuah itu 15 menit kemudian.
Namun ia tidak berkomentar. Menurut Yuyuk, kedatangan Sugiharto untuk mengurus administrasi perpanjangan penahanan.
Sugiharto merupakan satu dari dua tersangka proyek e-KTP. Satu tersangka lagi adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman.
KPK pun menahan Sugiharto pada 19 Oktober lalu. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan