KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka penyuap oknum jaksa terkait penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu ialah Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang pengusaha, Marudut Pakpahan.
"Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/4).
Dia mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. "Jadi mulai hari ini sampai 30 Maret 2016," ungkap Yuyuk lagi.
Selain Dandung dan Marudut, penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini KPK masih belum menjerat tersangka penerima suap.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bupati Jayapura Minta Eks Pejabat Segera Kembalikan Aset Daerah
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita