KPK Perpanjang Masa Penahanan Teuku Bagus

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M Noor. Perpanjangan penahanan itu berlaku mulai Kamis (5/12).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pejabat tinggi PT Adhi Karya tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
"Hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus M Noor) menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari, efektif 5 Desember sampai 13 Januari 2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI