KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
Senin, 03 September 2012 – 17:23 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
Uang yang diberikan James kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo.
Atas perbuatan itu, Tommy disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tommy Hindratno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota