KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin

Imigrasi Pastikan M Nasir Ada di Indonesia

KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
Terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengaku sudah memasukkan nama-nama saksi kasus Nazaruddin itu dalam daftar cegah. "Ini kan untuk memudahkan proses (penyidikan) saja," kata Bambang yang ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (21/7).

Sementara khusus Nasir, Imigrasi memastikan bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu masih berada di Indonesia. Bambang menuturkan, Nasir memang sempat bepergian ke Malaysia dan Singapura. "Tanggal 15 (Juli) dia pulang. Tanggal 18 Juli kami cekal," sebut Indra.

Sesuai permintaan KPK, juga langsung menerbitkan surat cegah yang disebarkan ke 108 kantor imigrasi (Kanim) dan 130 tempat pemeriksaan imigrasi.

Seperti diketahui, Nazaruddin sendiri telah menjadi tersangka kasus suap. Nazaruddin disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar sebagai fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News