KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
Imigrasi Pastikan M Nasir Ada di Indonesia
Jumat, 22 Juli 2011 – 00:22 WIB
Terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengaku sudah memasukkan nama-nama saksi kasus Nazaruddin itu dalam daftar cegah. "Ini kan untuk memudahkan proses (penyidikan) saja," kata Bambang yang ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (21/7).
Sementara khusus Nasir, Imigrasi memastikan bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu masih berada di Indonesia. Bambang menuturkan, Nasir memang sempat bepergian ke Malaysia dan Singapura. "Tanggal 15 (Juli) dia pulang. Tanggal 18 Juli kami cekal," sebut Indra.
Sesuai permintaan KPK, juga langsung menerbitkan surat cegah yang disebarkan ke 108 kantor imigrasi (Kanim) dan 130 tempat pemeriksaan imigrasi.
Seperti diketahui, Nazaruddin sendiri telah menjadi tersangka kasus suap. Nazaruddin disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar sebagai fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri