KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin

Imigrasi Pastikan M Nasir Ada di Indonesia

KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Karenanya, KPK juga mempersempit ruang gerak sejumlah saksi-saksi yang dianggap tahu dengan kelakuan Nazaruddin dalam dugaan kasus suap proyek Wisma Atltet SEA Games.

Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat ke Direktorat Jendral Imigrasi perihal permintaah pencegahan terhadap sejumlah nama. Saksi-saksi yang dilarang ke luar negeri itu adalah M Nasir, Muhajidin Nurhasyim, Albert Panggabean, Minarsih, dan Gerhana Sianipar.

"Kita kirim surat permintaan cegah ke Imigrasi. Agar sewaktu-waktu kita panggil untuk dimintai keterangan mudah karena ada di dalam negeri," ujar Priharsa di KPK, Kamis (21/7).

 

Seperti diketahui, Nasir merupakan kakak sepupu M Nazaruddin. Nasir saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Nama Nasir juga tercatat di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News