KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
Imigrasi Pastikan M Nasir Ada di Indonesia
Jumat, 22 Juli 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Karenanya, KPK juga mempersempit ruang gerak sejumlah saksi-saksi yang dianggap tahu dengan kelakuan Nazaruddin dalam dugaan kasus suap proyek Wisma Atltet SEA Games. Seperti diketahui, Nasir merupakan kakak sepupu M Nazaruddin. Nasir saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Nama Nasir juga tercatat di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin.
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat ke Direktorat Jendral Imigrasi perihal permintaah pencegahan terhadap sejumlah nama. Saksi-saksi yang dilarang ke luar negeri itu adalah M Nasir, Muhajidin Nurhasyim, Albert Panggabean, Minarsih, dan Gerhana Sianipar.
"Kita kirim surat permintaan cegah ke Imigrasi. Agar sewaktu-waktu kita panggil untuk dimintai keterangan mudah karena ada di dalam negeri," ujar Priharsa di KPK, Kamis (21/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024