ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada

ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan sembilan kepala daerah (Kada) yang sudah ditetapkan tersangka. Bila jaksa bertindak lambat, maka akan memunculkan kesan bahwa para Kada hanya dijadikan 'mesin ATM' oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jaksa harus segera bertindak. Bila lambat, tentu akan menimbulkan kesan, ada permainan dibalik penetapan tersangka," kata Emerson kepada JPNN di Jakarta, Kamis (21/7).

Desakan ICW ini menanggapi pernyataan Kejagung bahwa ada sembilan izin pemeriksaan (Kada) yang terus ditelaah karena belum yakin ada kerugian negara. Izin pemeriksaan kepala daerah belum diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena masih mengkaji adanya kerugian negara. Termasuk di dalamnya adalah Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta yang ditetapkan tersangka dalam kasus illegal mining di Pulau Lemo.

Sementara Kada lain yang permohonan izin pemeriksaannya tengah diproses Pidsus Kejagung adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komilir Ulu),  Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jateng), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wabup Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalsel).

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News