ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada

ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
Emerson mengakui dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kada memang harus mendapat izin dari presiden untuk diperiksa. Namun, jika izin pemeriksaannya sudah diusul dan melebihi waktu 60 hari dan tidak mendapat jawaban dari presiden, maka jaksa diberikan kewenangan untuk memeriksa Kada. "Ini yang harus dilakukan jaksa. Jaksa harus berani dan bertindak profesional," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News