ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
Kamis, 21 Juli 2011 – 23:18 WIB
Emerson mengakui dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kada memang harus mendapat izin dari presiden untuk diperiksa. Namun, jika izin pemeriksaannya sudah diusul dan melebihi waktu 60 hari dan tidak mendapat jawaban dari presiden, maka jaksa diberikan kewenangan untuk memeriksa Kada. "Ini yang harus dilakukan jaksa. Jaksa harus berani dan bertindak profesional," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas