KPK Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi Gedung IPDN

Minta Imigrasi Lakukan Pencegahan atas Dudy Jocom

KPK Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi Gedung IPDN
KPK Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi Gedung IPDN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersempit ruang gerak Dudy Jocom, pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011. Kini, lembaga antirasuah itu telah melayangkan surat ke imigrasi agar mencegah Dudy agar tidak bisa ke luar negeri.

"KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (24/3).

Priharsa menjelaskan, pencegahan terhadap bekas kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri itu semata-mata demi kepentingan penyidikan. Tujuannya agar ketika sewaktu-waktu Dudy dibutuhkan KPK, posisinya ada di dalam negeri.

Menurut Priharsa, surat pencegahan itu berlaku mulai 10 Maret 2016. "Pencegahan berlaku selama enam bulan," tegasnya.

Seperti diketahui, Dudy yang juga mantan ataf khusus menteri dalam negeri di era Gamawan Fauzi bersama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peoyek gedung IPDN Sumbar. Sedangkan pihak swasta yang menjadi tersangka korupsi itu adalah General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan. Dalam kasus ini, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News