KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:12 WIB
Ia menegaskan, putusan MA itu bersifat mengikat. Seluruh warga Indonesia harus mengikutinya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional
- Nuzulul Quran dan Tradisi-Tradisi Rutin di Masjid Keramat Luar Batang
- Bukber di Istana, Nasi Mandi Hingga Candaan Bahlil Jadi Menteri Karena Lucu
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF