KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:12 WIB

OC Kaligis. Foto dok JPNN
Ia menegaskan, putusan MA itu bersifat mengikat. Seluruh warga Indonesia harus mengikutinya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap