KPK Pertanyakan Nazaruddin Bisa Bebas Lebih Cepat

KPK Pertanyakan Nazaruddin Bisa Bebas Lebih Cepat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan pada 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkrah," katanya.

Oleh karena itu, KPK menyesali langkah Kemenkumham yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Fikri menegaskan, KPK sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nazarudin maupun penasihat hukumnya.

"Yaitu pada sekitar Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019," katanya.

KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, sebagai justice colaborator (JC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News