KPK Pertimbangan Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)
KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan supaya kejadoan serupa tidak terulang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas