KPK Pertimbangan Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)
KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan supaya kejadoan serupa tidak terulang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan