KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru Jerat Mantan Dirjen Pajak Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya tengah memertimbangkan opsi menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi. Penetapan tersangka itu bisa dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Hadi.
"Sprindik baru itu salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Yuyuk, Selasa (28/6).
Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mengambil keputusan. Ini juga mengingat salinan resmi putusan penolakan PK itu belum diterima KPK.
"KPK belum menerima salinan putusan," ujarnya.
Karenanya, ia menegaskan, masalah ini masih akan didiskusikan di internal komisi antirasuah. "Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," paparnya.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.
Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun