KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB

KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Pertai Demokrat itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan delapan bulan penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun KPK mengajukan banding lantaran hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap terlalu jauh dari tuntutan jasa agar Hartati dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Namun hingga saat ini, KPK masih menunggu putusan banding.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI