KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu

KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Pertai Demokrat itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan delapan bulan penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun KPK mengajukan banding lantaran hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap terlalu jauh dari tuntutan jasa agar Hartati dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Namun hingga saat ini, KPK masih menunggu putusan banding.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News