KPK-Polri Ajukan Revisi RPP Intersepsi

KPK-Polri Ajukan Revisi RPP Intersepsi
KPK-Polri Ajukan Revisi RPP Intersepsi
JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan masih berlarut-larut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum setuju dengan draft aturan penyadapan yang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomimfo). KPK dan Polri pun sudah mengajukan revisi.

“Masalah RPP ini memang belum final. Namanya juga rancangan, tentu masih harus telaah lagi. Seperti rancang sebuah gedung, tidak berarti langsung menjadi bangunan. Kami sudah dua kali bertemu KPK dan Polri. Mereka mengajukan revisi,” kata Menkomimfo, Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (29/12).

Tifatul mengakui, banyak kritik dan saran yang cenderung memojokkan dirinya. “RPP itu masih di Depkumham. Nanti silahkan uji publik dulu sebelum diberlakukan. Saya ingin sampaikan pula, RPP itu sebenarnya sudah lama diajukan ke Depkumham, sebelum saya menjadi Menkomimfo. Tapi, draft itu saya pelajari dan hingga sekarang memang belum final,” cetusnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan aturan penyadapan itu bisa menghambat kinerja KPK. Berbelitnya birokrasi izin penyadapan dikhawatirkan rawan kebocoran. “Silahkan kritisi. Tapi saya juga tidak tahu kalau dari RPP baru ini ada 13 prosedur yang harus dilalui KPK. Setahu saya prosedur yang dilalui hanya tiga. Cobalah beritahu kami bila ada yang terasa masih kurang. Jangan dari belakang, sebaiknya datang dan beritahu kami. Saya merasa sering dipojokkan karena RPP ini. Perlu diketahui, kalau KPK, Polri, dan instansi terkait memang masih akan ketemu lagi,” pungkasnya. (gus/jpnn)

JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan masih berlarut-larut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News