KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas

KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas
KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya, komisi pimpinan Abraham Samad itu belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya foto Sprindik yang menjerat Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. "Belum ada (Sprindikm red)," kata Johan kepada JPNN, Sabtu (9/2).

Johan justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar secara berantai itu.  "Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya," kata Johan.

Bekas wartawan itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih menjadi saksi. "Masih sama seperti sebelumnya," sambungnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News