KPK Ragukan Keaslian Foto Sprindik Anas
Sabtu, 09 Februari 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya, komisi pimpinan Abraham Samad itu belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu. Bekas wartawan itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih menjadi saksi. "Masih sama seperti sebelumnya," sambungnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya foto Sprindik yang menjerat Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. "Belum ada (Sprindikm red)," kata Johan kepada JPNN, Sabtu (9/2).
Johan justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar secara berantai itu. "Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini